Seorang Pria Ditangkap Gegara Sodomi Remaja Pria 14 Tahun

Jakarta,Studio2News- Seorang pria berinisal V (26) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena diduga melecehkan seorang remaja laki laki berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengatakan aksi tersebut terjadi  di kosan pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Ngurah Made Pandu Prabawa, dilansir, Selasa (15/9/).

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap korban saat di sekolah dan di rumah. Dan hal itu disadari guru dan orang tua korban.

“Awalnya (korban) bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun tiba-tiba perilakunya berubah sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebu,” ujarnya.

Setelah ditelusuri dan dilakukan komunikasi dan terbangun kepercayaan, korban mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat ortu korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

Setelah diinterogasi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial (medsos). Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang (UU) TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!