Sentil Platform X Masih Setengah Hati Lindungi Anak Indonesia, Menkomdigi Blokir 250 Ribu dari 7 Juta Akun Anak

JAKARTA, Studio2News — Langkah platform media sosial X (dahulu Twitter) dalam menjamin keamanan pengguna usia muda dinilai masih jauh dari kata memuaskan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyoroti fakta bahwa X baru mengunci sekitar 250.000 akun anak di bawah usia 16 tahun, dari total estimasi proyeksi yang mencapai 7 juta akun anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen X yang masih sangat minim dalam mematuhi regulasi perlindungan anak yang berlaku di tanah air.

“X telah melaporkan mengunci 250.000 akun pengguna anak di bawah 16 tahun, namun sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun,” ujar Meutya Hafid saat pengumuman kepatuhan platform digital selama enam bulan terakhir di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Penilaian tegas ini disampaikan seiring dengan hasil evaluasi enam bulan masa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan nama PP Tunas.

Menurut Meutya, angka pemblokiran yang bahkan belum menyentuh 5 persen dari total potensi pengguna anak tersebut membuktikan bahwa X belum menunjukkan iktikad serius untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

“Sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” tegas Menkomdigi.

Jutaan akun anak yang masih berkeliaran tanpa pembatasan ketat berpotensi memaparkan kelompok rentan tersebut pada berbagai risiko kejahatan siber, konten eksploitasi, hingga materi yang tidak sesuai dengan batas usia perkembangan mereka.

Selain persoalan minimnya tindakan terhadap akun anak, Kemenkomdigi mengeluhkan rumitnya alur koordinasi dan pemantauan terhadap X. Pasalnya, hingga saat ini platform raksasa tersebut belum juga membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Ketiadaan entitas fisik di dalam negeri membuat pemerintah kerap menemui kendala saat melakukan evaluasi berkala maupun mengawasi pelaksanaan regulasi secara intensif.

“Jadi kita juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini,” pungkas Meutya.

Melalui evaluasi kepatuhan ini, Kemenkomdigi memberikan sinyal kuat agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang beroperasi di tanah air benar-benar tunduk pada regulasi perlindungan anak tanpa terkecuali. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!