LAMPUNG TIMUR, studio2news – Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur pada Rabu (10/6/2026).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial RA (18) dan AA (17), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Para tersangka menyerahkan diri dengan didampingi oleh pihak keluarga setelah menyadari aksi mereka telah viral dan dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6) di Jalan Raya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Korban, NK (warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua tersangka. Dengan menggunakan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan telepon genggam dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Atas laporan korban yang kemudian viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, di antaranya, 1 unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku, Senjata tajam jenis badik, Telepon genggam milik korban dan Pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mendalami kasus tersebut. (Red).













