Selundupkan 14,6 Kilogram Ganja dari Thailand, WNA China Dicokok BNN di Bandara Soetta

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZG alias A di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti ganja seberat 14.616,5 gram (14,6 kg) yang langsung dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Penangkapan tersangka ZG alias A bermula pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Operasi ini dilandasi oleh laporan masyarakat yang menduga adanya penumpang membawa narkotika dalam penerbangan rute Bangkok (Thailand) menuju Hong Kong dengan jadwal transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai segera bergerak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 21 bungkus daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. Uji awal (Narcotest) yang dilakukan di lokasi kejadian menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan Tetrahydrocannabinol (THC).

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui uji laboratoris oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hasil uji laboratorium secara resmi mengonfirmasi bahwa barang bukti sitaan tersebut terbukti positif mengandung narkotika jenis ganja.

Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dinilai berdampak signifikan terhadap upaya pencegahan bahaya narkotika di tengah masyarakat. Berdasarkan kalkulasi BNN dengan asumsi rata-rata konsumsi sebanyak 3 gram ganja per orang, penyitaan barang bukti seberat 14,6 kg ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.879 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik BNN telah memeriksa tersangka beserta lima orang saksi kunci yang terdiri atas unsur petugas Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Selain itu, prosedur diplomatik pun telah ditempuh melalui penyampaian pemberitahuan resmi terkait penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (China) di Jakarta.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan perundang-undangan terkait.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitmennya yang tak kenal kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara, sekaligus melindungi segenap masyarakat dari ancaman bahaya narkoba demi mewujudkan semangat War on Drugs for Humanity. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!