Tulang Bawang Barat- Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila. Seorang pria berinisial RS (27), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tubaba sejak Kamis (24/9/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengonfirmasi langkah penegakan hukum tersebut. Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan ketat sebagai saksi, dilanjutkan dengan mekanisme gelar perkara yang memutuskan peningkatan status hukumnya.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tubaba. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban berinisial SR, warga Tiyuh Penumangan,” ujar AKP Juherdi, Minggu (27/9/2026).
Peristiwa penyebaran video asusila tersebut bermula pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 02.40 Wib. Pihak keluarga korban yang berdomisili di Tiyuh Penumangan Baru menerima kiriman pesan singkat via WhatsApp berisi rekaman video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan intim antara korban dan tersangka. Diketahui, keduanya sebelumnya pernah memiliki hubungan asmara.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga berupaya menyebarkan rekaman tersebut kepada sejumlah kerabat korban lainnya. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna diproses secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satreskrim Polres Tubaba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digital yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, meliputi ponsel smartphone merk Oppo Reno 11 warna hijau beserta simcard, ponsel smartphone merk Oppo A54 beserta simcard, dan 4 akun Google Mail (Gmail) yang berkaitan dengan proses transmisi konten.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ilham/ Red)













