Batam- Jaringan kejahatan lintas Negara yang membawa 1,3 ton Ketamina HCL (hidroklorida) dihentikan melalui operasi gabungan lintas instansi di kawasan Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Penindakan ini berawal dari analisis intelijen mengenai aktivitas mencurigakan kapal kargo berbendera Tanzania, MV KING SUN. Kapal tersebut terdeteksi melintas dari area Outer Port Limits (OPL) Singapura menuju Teluk Thailand. Menanggapi pergerakan itu, Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN, dan Polda Kepri segera mengintersepsi target pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Armada laut yang melibatkan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, KRI Karotang-872, serta kapal patroli Bea Cukai BC 30005 mengepung kapal tersebut di sekitar Perairan Berakit sebelum akhirnya menggiringnya ke Pangkalan Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Proses penggeledahan sempat mengalami hambatan teknis saat pemindaian awal menggunakan perangkat backscatter. Namun, melalui analisis struktur fisik kapal dan interogasi intensif terhadap para kru, petugas menemukan ruang rahasia yang dirancang khusus di bagian lambung bawah kapal.
Dari dalam kompartemen tersembunyi tersebut, tim menemukan 65 karung berisi bahan kimia sediaan farmasi ilegal jenis Ketamina HCL dengan total berat mencapai 1,3 ton.
Dalam operasi ini, delapan personel kapal diamankan oleh pihak berwenang 7 WNA asal Myanmar, termasuk kapten kapal bernama Phyo Lim, 1 WNA asal Taiwan, yang bertindak sebagai penerjemah sekaligus penghubung jaringan.
Para tersangka saat ini ditahan dan terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Bareskrim Polri bersama tim gabungan masih melanjutkan penyidikan guna membongkar aktor utama serta alur distribusi jaringan internasional tersebut. (Red)













