Satreskrim Polres Metro Tangkap Oknum Advokat Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Biaya Perkara Senilai Puluhan Juta Rupiah

Metro- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dan mengamankan seorang oknum advokat berinisial MPW (40) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari proses pendampingan hukum yang melibatkan anak korban berinisial DP (58) terkait permasalahan sengketa di salah satu toko ritel di Kota Metro.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika anak korban DP yang bekerja di sebuah toko ritel menghadapi permasalahan hukum atas dugaan penggelapan uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta. Untuk menghadapi persoalan tersebut, korban DP kemudian meminta pendampingan hukum kepada tersangka MPW.

Dalam proses pendampingan, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap:

  • 000.000 pada tanggal 28 Agustus 2024, dengan dalih sebagai biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri.
  • 700.000 pada tanggal 30 Agustus 2024, yang disebut akan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Metro guna mengganti kerugian pihak toko ritel.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, dana tersebut tidak pernah disetorkan atau dititipkan ke pengadilan sebagaimana yang dijanjikan. Sementara itu, gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Metro pada 5 September 2024 akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pada 5 Februari 2025.

Ketika korban DP berupaya meminta kembali dana titipan sebesar Rp29,7 juta tersebut, tersangka MPW justru menolak dan melayangkan penagihan biaya penanganan perkara sebesar Rp35 juta. Hasil penyidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan terkait besaran honorarium (fee) advokat antara korban dan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Benar, kami dari Satreskrim Polres Metro telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan perkara hukum serta mengamankan tersangka MPW. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang,” ujar AKP Rizky.

Setelah seluruh alat bukti terpenuhi dan melalui mekanisme gelar perkara, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MPW. Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi insiden ini, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan,   mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kehati-hatiandan ketelitian dalam menggunakan jasa profesional, khususnya layanan pendampingan hukum.

Kapolres menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi profesional, antara lain memastikan kejelasan tujuan penggunaan setiap dana yang diserahkan, meminta dan menyimpan bukti pembayaran atau kuitansi yang sah secara hokum, dan membuat kesepakatan honorarium dan biaya operasional secara tertulis guna meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta penyalahgunaan kepercayaan.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!