Lampung Utara- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dinyatakannya berkas perkara keduanya lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Suryo dijemput oleh penyidik Kepolisian di kediamannya sekitar pukul 07.00 Wib. Bersamaan Tifauzia Tyassuma turut diamankan ditempat yang berbeda.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya proses penyidikan. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara para tersangka telah memenuhi syarat formal dan materiil (P21).
Pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti agar kasus ini dapat segera disidangkan.
Dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan. Pihak Kepolisian membagi kelima tersangka tersebut ke dalam dua klaster yaitu Klaster Pertama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi dan Klaster Kedua Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail penahanan mau pun lokasi ruang tahanan kedua tersangka baru tersebut. (Red)













