Lampung Selatan- Peredaran dan pengangkutan satwa liar ilegal antar-pulau kembali berhasil digagalkan. Petugas gabungan mengamankan sebanyak 1.689 ekor burung berbagai jenis saat menggelar pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (9/10/2026) malam pukul 19.30 Wib.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Organisasi Pelindung Burung Indonesia (FLIGHT), serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penggagalan pengangkutan ilegal ini bermula saat petugas menghentikan dan memeriksa satu unit bus antarkota milik PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7133 TGE. Bus jurusan Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, tersebut kedapatan membawa ribuan burung tanpa disertai dokumen resmi Karantina maupun BKSDA.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di bagian bagasi bus, petugas menemukan muatan satwa yang dikemas dalam 27 keranjang plastik dan 16 kardus cokelat. Berdasarkan pendataan awal, rincian satwa liar yang diamankan meliputi:
- 57 Ekor Satwa Dilindungi:
- 22 ekor Cica Ijo Mini
- 19 ekor Cica Ranting
- 8 ekor Cica Daun Sumatera
- 5 ekor Kipasan Belang
- 1 ekor Poksai Sumatera
- 1 ekor Cica Ijo Besar
- 1 ekor Srindit Melayu
- 1.632 Ekor Burung Non-Dilindungi:
- Terdiri atas jenis Pleci, Pentet, Prenjak, Ciblek, Kutilang, Cerucukan, Madu Kelapa, Jalak Kerbau, dan beragam jenis lainnya.
Selain menyita ribuan burung dan armada bus, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta meminta keterangan dari dua pengemudi bus, yakni Pawit (52) dan Sumartanto (45), guna mendalami jaringan serta dalang di balik pengangkutan ilegal tersebut.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan di pintu keluar-masuk Pulau Sumatra akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan terhadap satwa liar.
“Setiap pengangkutan satwa wajib memenuhi ketentuan hukum dan dilengkapi dokumen yang sah. Kami berkoordinasi erat dengan pihak Karantina dan BKSDA untuk memastikan seluruh barang bukti satwa mendapatkan penanganan medis serta konservasi sesuai prosedur standar,” tegas AKP Fransiskus Yepta, Sabtu 10 Oktober 2026.
Para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yaitu Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh barang bukti burung telah diserahterimakan secara resmi melalui berita acara kepada Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diproses untuk pelepasliaran (habituasi) kembali ke habitat aslinya demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. (Red)













