Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar Terbongkar, KPK Endus “Gurita” Pemerasan Berjamaah di Berbagai Daerah

JAKARTA, studio2news – Skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sederet pejabat tinggi kini melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah memburu praktik pemerasan serupa yang diduga terjadi secara sistematis di berbagai kantor imigrasi (kanim) di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan yang telah dilakukan hanyalah pintu masuk untuk membongkar “gurita” pemerasan yang lebih luas.

“Kami mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait praktik serupa di daerah lain. Ini menjadi pengayaan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar pada 2-3 Juni lalu. Hasilnya mencengangkan: sebanyak 17 orang ditangkap, termasuk pejabat negara dan pihak swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menjadikan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebagai “mesin uang” pribadi selama kurun waktu 2022–2026. Nilai fantastis mencapai Rp145,5 miliar berhasil mereka keruk dari praktik kotor tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang merupakan wajah-wajah lama di lingkungan birokrasi keimigrasian:

  1. Silmy Karim (Eks Dirjen Imigrasi 2023–2024)
  2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025)
  3. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar / Eks Direktur Izin Tinggal 2024–2025)
  4. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
  5. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal)
  6. Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal)
  7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
  8. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

KPK menyadari bahwa praktik pemerasan ini kemungkinan besar masih terjadi di berbagai titik layanan imigrasi. Budi Prasetyo secara tegas meminta para korban, baik WNA maupun pihak yang merasa dirugikan, untuk berani melapor guna memutus rantai pemerasan ini.

“Informasi dari pihak yang merasa menjadi korban sangat kami butuhkan. Kami ingin melihat di mana saja praktik ini terjadi dan bagaimana modus-modus baru yang mereka gunakan,” tegasnya.

Langkah KPK kali ini menjadi sinyal keras bagi birokrasi Indonesia bahwa tidak ada lagi tempat aman bagi oknum pejabat yang menjadikan instansi negara sebagai ladang pemerasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!