PT DKI Pangkas Vonis Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

JAKARTA, Studio2News  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Majelis hakim resmi memotong hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachan Hardi Mulyana pada sidang pembacaan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” tegas Hakim Subachan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan. Nadiem diwajibkan membayar denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya masa tahanan, hakim tingkat banding turut mengurangi nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dari semula Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya mengganjar Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Putusan banding yang diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Subachan Hardi Mulyana bersama hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun tersebut ternyata tidak diambil secara bulat.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota IV, Andi Saputra. Dalam pandangannya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Andi, tidak ada bukti yang cukup bahwa Nadiem secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam proyek pengadaan sarana pendidikan tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!