Presiden Prabowo Resmikan Ditjen Pesantren, Perkuat Tata Kelola dan Kemandirian Pondok Pesantren

Jakarta- Pemerintah secara resmi memperkuat tata kelembagaan pondok pesantren di Indonesia melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama. Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi penetapan aturan tersebut usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Melalui regulasi baru ini, tata kelola pesantren bertransformasi secara fundamental. Urusan pesantren kini berdiri sebagai entitas tersendiri dan tidak lagi berada di bawah subordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Struktur baru ini memungkinkan negara memberikan perhatian yang lebih fokus, terarah, dan optimal terhadap perkembangan serta kemandirian pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin.

Posisi pimpinan pada struktur anyar ini diisi oleh Direktur Jenderal Pesantren yang telah dilantik sebelumnya. Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan mampu mengakselerasi program pemberdayaan, peningkatan mutu pendidikan, serta pelindungan bagi ekosistem pesantren secara Nasional. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!