Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Ekstasi Di Bumi Waras, Dua Pemuda Ditangkap

Bandar Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan permukiman padat penduduk. Dua orang pemuda berinisial DDA (22) dan DRA (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengonfirmasi bahwa penindakan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 Wib tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika yakni 11 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 3,60 gram (dikemas dalam satu plastik klip), 4 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, dan 2 unit sepeda motor sebagai sarana mobilitas tersangka.

“Barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaan kedua tersangka saat penggeledahan di kamar kos. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Indik Rusmono.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat ini fokus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan pemasok di atasnya, serta memetakan target pasar operasional kedua tersangka.

Atas perbuatannya, DDA dan DRA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!