Way Kanan- Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor di lima lokasi serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ekspose kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, didampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasat Reskrim Iptu Riswanto, dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan kasus curas bermula dari maraknya aksi penyerangan dan penghadangan terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu sejak akhir 2023 hingga September 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek jajaran menangkap dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Keduanya ditangkap di Kampung Ogan Lima pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 unit sepeda motor (Honda Vario, 2 unit Honda Beat, Yamaha Nmax) dan 5 pelat nomor kendaraan serta 4 unit ponsel, 3 jaket, peci, topi, dan 2 bilah senjata tajam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Way Kanan langsung menyerahkan tiga unit sepeda motor barang bukti kepada para korban.
Praktik Penimbunan BBM Subsidi Berkode Batang Ganda Dibongkar
Pada penanganan perkara berbeda, Unit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (5/10/2026).
Dua tersangka berinisial S (53) dan AI (22) diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan. Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM Bio Solar di tiga SPBU (Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu) seharga Rp6.800 per liter menggunakan barcode ganda selama 6 bulan terakhir, lalu berencana menjualnya kembali ke penampung seharga Rp11.000 per liter.
Polisi menyita barang bukti operasional berupa:
- BBM & Wadah: ~1.500 liter Bio Solar dalam 46 jerigen, 45 jerigen kosong, 4 drum kosong, serta tanki besi rakitan kapasitas 900 liter.
- Armada & Alat: 2 unit truk Colt Diesel umplung, 1 tanki truk modifikasi, mesin penyedot (rotak), timbangan manual, dan ponsel berisi barcode pengisian BBM.
Penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk mengusut keterlibatan pihak penyalur. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Red)













