Polemik 995 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, PT Lokta Karya Perbakin Pastikan Legal dan Kantongi Izin Resmi

JAKARTA, Studio2News — PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) akhirnya buka suara menanggapi temuan ratusan pucuk senjata di kompleks yayasan sekolah swasta, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak perusahaan memastikan bahwa ratusan senjata tersebut merupakan airsoft gun milik mereka yang berizin resmi.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, membenarkan kepemilikan barang-barang tersebut setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

“Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun,” ujar Alhadid.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alhadid yang juga bertindak sebagai kuasa hukum mantan ketua yayasan berinisial IWD telah menunjukkan dokumen legalitas berupa surat izin kepemilikan dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada pihak kepolisian.

Alhadid menegaskan secara tegas bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan di lokasi seluruhnya adalah airsoft gun, bukan senjata api.

Terkait keberadaan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah, ia menjelaskan bahwa ratusan senjata itu sengaja disimpan di gudang yayasan sebagai bagian dari persiapan rencana kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak target bagi para siswa.

Sementara itu, terkait satu pucuk senjata api berjenis shotgun merek Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang turut diamankan, Alhadid menyatakan senjata tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin.

“Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya juga, satu pucuk kalau tidak salah. Pemiliknya nanti saya buka di Polres, karena itu ada izinnya, dan tidak ada magazinnya, tidak ada amunisinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus mendalami temuan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata api ilegal/legal yang ditemukan terdaftar atas nama pria berinisial DS.

Berdasarkan penelusuran identitas, DS diketahui merupakan seorang direktur di PT Lokta Karya Perbakin.

“Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun,” kata Budi Hermanto, Jumat (7/8).

Kendati demikian, hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak mengungkap fakta bahwa DS telah meninggal dunia sejak tahun 2020. Atas dasar tersebut, kepolisian mengamankan senjata api itu untuk proses penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWD atau IW, mengingat ratusan airsoft gun tersebut ditemukan tersimpan rapi di ruangannya.

Polisi menyebutkan 995 pucuk airsoft gun itu merupakan impor dari luar negeri. Polisi masih mendalami peruntukan impor ratusan senjata tersebut. Polisi juga mencari tahu alasan senjata itu disimpan dalam ruangan IWD, yang merupakan mantan ketua yayasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!