Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Bandar Lampung- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Pengawasan yang responsif dan edukatif dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, praktik seks bebas, jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga keterlibatan dalam aksi massa yang berpotensi ricuh.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun menegaskan bahwa pola pengawasan orang tua saat ini tidak boleh lagi bersifat formalitas. Orang tua dituntut untuk proaktif mengenali lingkungan sosial serta interaksi media sosial anak secara menyeluruh.

Perkembangan teknologi informasi memperluas spektrum risiko yang dihadapi anak dan remaja. Ancaman tidak lagi hanya datang dari lingkungan fisik di luar rumah, melainkan juga dari gawai yang digunakan sehari-hari.

Remaja yang belum memiliki literasi keuangan matang sangat rentan tergiur kemudahan akses pinjol atau platform keuangan ilegal di internet. Penawaran serba instan di dunia maya serta dorongan gaya hidup dapat mendorong anak mengambil keputusan finansial berisiko tinggi tanpa persetujuan keluarga.

Mengenai hak penyampaian pendapat di muka umum, pihak Kepolisian mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja sangat mudah terpengaruh oleh provokasi atau ajakan ikut-ikutan (FOMO) yang tersebar di media sosial.

“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, orang tua harus memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi ricuh agar tidak menjadi korban ketika situasi berubah tidak kondusif,” tegas Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun.

Untuk meminimalisasi risiko kejahatan dan kenakalan remaja, Polda Lampung menekankan beberapa poin kunci yang wajib diterapkan oleh para orang tua:

  • Membangun Komunikasi Dua Arah: Ciptakan ruang diskusi yang terbuka dan aman di rumah agar anak tidak mencari perlindungan atau pemahaman dari pihak luar yang salah.
  • Mengenali Perubahan Perilaku: Cermati setiap perubahan pola interaksi, kebiasaan penggunaan gawai, serta identitas rekan bergaul anak secara berkala.
  • Edukasi Literasi Digital: Berikan pemahaman kritis mengenai bahaya utang online, perlindungan data pribadi, serta cara menyaring informasi provokatif di media sosial.
  • Penguatan Peran Benteng Utama: Menjadikan keluarga sebagai penyaring pertama (first line of defense) sebelum anak mengambil keputusan yang berisiko merusak masa depan mereka.

Polda Lampung menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang berawal dari rumah. Sinergi antara kepolisian, lembaga pendidikan, dan peran aktif keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan serta masa depan generasi muda. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!