Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan 185 Ton Gula Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Surabaya- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus pembajakan muatan logistik. Kasus ini melibatkan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik gula besar di Jawa Timur dengan taksiran kerugian material mencapai Rp3 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform media sosial serta aplikasi penyedia jasa angkutan daring. Sindikat ini secara saksama mencari muatan logistik komersial yang sedang dalam proses pengiriman.
Setelah mendapatkan informasi muatan, pelaku memanipulasi nomor kontak pengemudi asli dengan menggantinya menggunakan nomor virtual. Akibat rekayasa teknologi ini, pihak pemesan dan pengirim mengira komunikasi berjalan dengan pengemudi yang sah, padahal mereka telah diarahkan oleh komplotan pelaku untuk membelokkan rute dan membongkar muatan di lokasi fiktif.
“Modus yang digunakan adalah mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO). Pihak pemesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengungkapan ini mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang terjadi dalam rentang waktu akhir September hingga awal Oktober 2026:
Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim ke tujuan akhir diduga dialihkan ke sebuah gudang penyimpanan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peran Pelaku: Tersangka RK bertindak sebagai pengendali jaringan dengan mencari informasi muatan via Facebook serta memesan armada melalui aplikasi logistik. Sementara itu, tersangka RBI bertugas menyediakan nomor virtual serta mencari jaringan pembeli di wilayah Sidoarjo. Sebagian besar barang bukti disinyalir telah dijual melalui perantara yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebanyak 35 ton gula dengan tujuan pengiriman Bandung dialihkan secara ilegal ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Peran Pelaku: Tersangka DNG mengatur skema pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang berwenang atas surat DO, didukung oleh tersangka YYG yang menyamar sebagai pengemudi. Setibanya di lokasi transit, muatan dipindahkan (transloading) ke kendaraan lain untuk diperjualbelikan kembali.
Sebanyak 40 ton gula dengan destinasi Sukabumi dibelokkan rutenya dan dijual secara ilegal di wilayah Magetan serta Madiun.
Peran Pelaku: Tersangka DNG kembali bertindak sebagai koordinator utama. Catatan transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sementara sisa komoditas gula dijual secara eceran di daerah Tulungagung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini masih terus mendalami jaringan ini guna mengidentifikasi keterlibatan pihak lain, menelusuri rantai pasok distribusi, serta memetakan aliran dana hasil kejahatan.
“Kami menelusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari hulu hingga hilir, serta bagaimana aliran uang hasil penjualan gula tersebut,” tegas Kombes Pol Roy Hutton.
Dalam operasi penindakan ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya perangkat komunikasi (telepon seluler), satu unit kendaraan pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Sejumlah pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi maraknya modus operandi kejahatan logistik berbasis digital ini, Polda Jatim mengeluarkan imbauan tegas kepada para pelaku usaha dan industri pengiriman barang, memperketat verifikasi dan pemeriksaan identitas fisik pengemudi secara berlapis, memastikan kesesuaian data dokumen pengiriman (delivery order) sebelum barang diberangkatkan.
Melakukan prosedur konfirmasi ulang secara berkala ke nomor resmi apabila terdapat laporan perubahan kontak pengemudi atau perubahan alamat pembongkaran guna mencegah terulangnya kejahatan serupa. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!