Polda Jateng Bongkar 3 Modus Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 Miliar

Semarang-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi di wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Dari tindak kejahatan tersebut, estimasi potensi kerugian Negara akibat penyelewengan subsidi mencapai Rp10,818 miliar.

Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (4/9/2026), Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

Meskipun bermotif sama yakni meraup keuntungan pribadi dari margin harga barang bersubsidi para pelaku di masing-masing lokasi menggunakan modus kejahatan yang berbeda:

  • Kabupaten Sukoharjo (Pengoplosan LPG 3 Kg)
    • Lokasi & Waktu: Gudang di Kecamatan Mojolaban (Penggerebekan: 2 September 2026).
    • Modus: Pelaku memindahkan (suntik) isi gas dari LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator serta peralatan yang dimodifikasi, lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi.
    • Skala Operasi: Mengoplos sekitar 29.000 tabung per bulan (total 232.000 tabung selama beroperasi). Potensi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp6,96 miliar.
  • Kabupaten Kebumen (Kuras Bio Solar via SPBU)
    • Lokasi: SPBU di Kecamatan Sruweng.
    • Modus: Menggunakan mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi dengan 12 jeriken (kapasitas total 420 liter) dan pompa elektrik. Pelaku memanfaatkan 10 barcode BBM subsidi serta 13 pasang pelat nomor palsu untuk membeli Bio Solar secara berulang di beberapa SPBU.
    • Skala Operasi: Selama 75 hari, pelaku menguras sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi kerugian subsidi sebesar Rp390 juta.
  • Kabupaten Demak (Penyalahgunaan Izin Rekomendasi Nelayan)
    • Lokasi & Waktu: Desa Bungo, Kecamatan Wedung (Pengamanan: 26 Mei 2026).
    • Modus: Dua pelaku menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan. Bio Solar yang dibeli tidak sepenuhnya disalurkan ke nelayan, melainkan ditampung di gudang menggunakan truk Toyota Dyna ber-tangki modifikasi kapasitas 6.000 liter untuk dijual ke pihak industri/non-hak.
    • Skala Operasi: Berlangsung selama satu tahun dengan total penyelewengan mencapai 240.000 liter Bio Solar, senilai Rp3,468 miliar.

Rincian Potensi Kerugian Negara

Lokasi Kejadian Jenis Komoditas Volume Penyelewengan Estimasi Nilai Subsidi
Sukoharjo LPG 3 Kg 232.000 tabung Rp6,96 miliar
Demak Bio Solar 240.000 liter Rp3,468 miliar
Kebumen Bio Solar 27.000 liter Rp390 juta
Total Rp10,818 miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dan berkomitmen memperketat sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan agar seluruh rantai distribusi mulai dari SPBU, agen, hingga pangkalan mematuhi aturan hukum. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi kecurangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!