Polda Babel Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 16,4 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung kembali mencetak tangkapan besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan barang bukti fantastis berupa 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir pil ekstasi.

Kasus besar ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026). Pemaparan pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta perwakilan dari Bea Cukai Pangkalpinang.

Irjen Pol Viktor mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pemasukan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bangka Belitung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berbuah hasil.

Petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AN alias Andre (35) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (26/8/2026). Tak berhenti pada satu titik, tim gabungan langsung melakukan pengembangan penyelidikan secara maraton ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri II, Kecamatan Pangkalbalam.

Dari serangkaian penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti yang sangat masif. Total barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 16.465 gram (16,465 kilogram) serta 4.980 butir ekstasi dengan berat total 2,540 kilogram. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang mengancam keselamatan ribuan jiwa masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengawal serta mendukung penuh program kerja dan arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Jajaran kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan visi Indonesia bersih dari narkoba, khususnya di bumi Serumpun Sebalai agar tetap aman dan steril dari barang haram tersebut. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!