Perkuat Perlindungan Potensi Daerah, Pemkab Lampung Selatan Gandeng Kanwil Kemenkum Lampung

Lampung Selatan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung guna membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang berkelanjutan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan berbagai inovasi, karya komunal, serta potensi ekonomi daerah terlindungi secara hukum sekaligus dapat dikembangkan secara optimal.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Lampung dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Emersia Hotel & Resort, Bandar Lampung, Selasa (22/9/2026). Kerja sama ini mencakup pelayanan, fasilitasi, pendampingan, hingga perlindungan hukum KI di tingkat daerah.

Sebagai langkah konkret pasca-penandatanganan, Pemkab Lampung Selatan tengah menyiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Lembaga ini nantinya beroperasi sebagai pusat koordinasi, inventarisasi potensi, pendampingan pendaftaran, hingga komersialisasi aset KI lokal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, hadir langsung memimpin delegasi daerah bersama Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, dan Analis Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan.

Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi landasan operasional kedua belah pihak dalam menyelaraskan kebijakan serta mengoptimalkan sumber daya yang ada.

“Kerja sama ini merupakan pijakan penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Kami ingin memastikan seluruh potensi kekayaan intelektual yang lahir dari masyarakat maupun pemerintah daerah teridentifikasi dengan baik, mendapat kepastian hukum, dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata,” ujar Muhammad Ali.

Secara teknis, ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Sinkronisasi Kebijakan: Penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum KI nasional.
  • Inventarisasi & Pemetaan: Pendataan menyeluruh terhadap potensi KI personal maupun komunal di Lampung Selatan.
  • Pendampingan & Fasilitasi: Konsultasi pendaftaran, diseminasi informasi, serta edukasi hukum bagi para inovator dan pelaku usaha.
  • Pemanfaatan Ekonomis: Pengembangan aset KI terdaftar agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian lokal.

Nota kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja detail (action plan) melibatkan dinas-dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan Kanwil Kemenkum Lampung. Through penataan ekosistem KI yang lebih terstruktur, Lampung Selatan optimistis mampu mengamankan hak cipta, merek, paten, hingga indikasi geografis milik daerah dari risiko klaim pihak luar. (Wawan/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!