Pemkab Lampung Utara Seret Perusak Pasar Bindu ke Jalur Hukum, Kasat Reskrim: Masih Proses Lidik 

Lampung Utara, Studio2News — Kepolisian Resor Lampung Utara bergerak cepat mengusut kasus perusakan fasilitas umum di Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang.

Penyelidikan ini resmi dimulai setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melayangkan laporan hukum akibat tindakan anarkis yang meratakan bangunan kios dan los pasar hingga tak bersisa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengonfirmasi bahwa jajarannya tengah mendalami laporan resmi yang baru saja diterima tersebut.

“Laporan baru masuk, masih proses lidik,” ujar AKP Ivan singkat, Sabtu (29/8/2026).

Langkah hukum ini ditempuh Pemkab Lampung Utara sebagai bentuk ketegasan dalam melindungi keuangan dan aset negara dari tindakan semena-mena oknum masyarakat. Didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara resmi melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Lampung Utara pada Jumat (28/8/2026).

Aksi destruktif yang dilakukan oleh oknum warga setempat itu menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi kas daerah. Berdasarkan penghitungan awal, nilai kerusakan fisik bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp 700.000.000.

Pihak kepolisian kini telah memproses laporan tersebut secara hukum dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung guna memburu para pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan fasilitas negara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!