Pemkab Lampung Utara Bersama Forkopimda Batasi Musik Remix dan DJ Hingga Pukul 17.00 WIB

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pelaku usaha hiburan resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta mengantisipasi potensi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras), dan gangguan ketertiban umum lainnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah daerah menegaskan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Bupati Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian.

Beberapa poin krusial yang disepakati oleh unsur Forkopimda dan para tokoh masyarakat di antaranya:

1. Wajib Memiliki Izin Keramaian: Setiap warga yang akan menggelar hajatan atau acara yang mengumpulkan massa wajib mengurus Izin Keramaian ke pihak kepolisian setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

2. Pembatasan Jam Operasional Hiburan Musik: Kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan orgen tunggal, musik DJ, maupun remix dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Selain itu, kegiatan hiburan malam untuk persiapan acara yang menggunakan orgen tunggal/DJ/remix resmi dilarang.

3. Pengecualian Kegiatan Seni dan Tradisi: Pembatasan ini dikecualikan untuk pagelaran hiburan tradisional, acara keagamaan, prosesi adat, serta event kearifan lokal lainnya.

4. Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin: Pihak berwenang tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Sanksi tegas berlaku bagi siapa saja, termasuk Kepala Desa, Aparat Keamanan (TNI/Polri), Sohibul Hajat, hingga pemilik usaha musik. Pemilik orgen tunggal yang melanggar akan dicabut izin usahanya, dan peralatan musik dapat disita oleh Satpol PP dan aparat keamanan sebagai barang bukti.

Pihak Forkopimda berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya penyelenggara acara dan pemilik usaha hiburan, dapat mematuhi serta melaksanakan aturan ini secara konsisten demi terciptanya suasana Lampung Utara yang kondusif, aman, dan tertib.

Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD M. Yusrizal, Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, serta Dandim 0412-LU Letkol Inf Roni Faturohman serta tokoh Agama, Adat, masyarakat, pemuda, dan lainnya.

Bupati Hamartoni Ahadis dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah yang dilakukan merupakan langkah pencegahan dan peningkatan Kondusifitas di Lampung Utara,”Salah satu dinamika di lapangan yang membutuhkan perhatian serius adalah penyelenggaraan pesta rakyat atau hiburan malam yang kerap melampaui batas waktu toleransi. Padahal, batasan mengenai hiburan masyarakat telah diatur secara jelas guna menjaga kondusivitas wilayah.

Oleh karena itu, demi mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketenteraman warga, kita telah menyepakati dua langkah strategis:

1. Mendesain ulang regulasi agar aturan yang tertuang dalam Perbup lebih tegas, relevan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

2. Merancang ulang strategi penertiban di lapangan dengan pendekatan yang lebih terukur, kolaboratif, dan humanis bersama aparat penegak hukum.

Saya berharap sinergi antara Pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat. Mari kita kawal bersama komitmen ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kabupaten yang kita cintai,”harap Bupati (Yogi/Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!