Pemerintah Perluas PIP hingga Jenjang TK dan Tuntaskan Status Guru PPPK Bertahap hingga 2027

Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK) serta mempercepat pembenahan tata kelola kesejahteraan guru. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah pembiayaan pendidikan yang selama ini belum menyentuh jenjang usia dini, sekaligus memperkuat fondasi program Asta Cita keempat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perluasan PIP ke jenjang TK ditargetkan mulai berjalan penuh pada tahun 2027 dengan alokasi bantuan sebesar Rp 450.000 per siswa setiap tahunnya.

“Selama ini PIP baru menjangkau jenjang sekolah dasar hingga menengah. Kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo memastikan mulai tahun 2027 murid TK dari keluarga tidak mampu juga menerima PIP. Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan hak belajarnya hanya karena kendala ekonomi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta.

Sistem pembiayaan pendidikan nasional kini difokuskan pada dua instrumen utama yang saling melengkapi:

  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Dialokasikan secara merata ke sekolah negeri dan swasta untuk menopang operasional harian, pemeliharaan sarana prasarana ringan, kegiatan ekstrakurikuler, serta insentif tenaga pendidik non-ASN.
  2. Program Indonesia Pintar (PIP): Difungsikan khusus sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) berdasar data sasaran keluarga miskin dan rentan miskin.

Selain intervensi pembiayaan bagi peserta didik, Kemendikdasmen menyelaraskan reformasi ini dengan penataan status ketenagakerjaan guru. Pemerintah menargetkan peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap hingga 2027.

Skema perbaikan tata kelola guru mencakup beberapa poin strategis:

  • Pengambilalihan Beban Gaji: Seluruh gaji dan tunjangan guru PPPK penuh waktu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fleksibilitas Dana BOS: Sekolah negeri masih diizinkan mengalokasikan maksimal 20 persen dana BOS untuk kompensasi guru non-ASN.
  • Kepastian Status: Guru non-ASN tetap diberikan ruang mengikuti seleksi ASN (PNS maupun PPPK). Bagi yang belum lolos, hak mengajar dan pengupahan berbasis dana BOS tetap dijamin.
  • Peningkatan Kompetensi: APBN juga dialokasikan khusus untuk mendanai pelatihan kompetensi berkelanjutan bagi para guru.

Langkah komprehensif ini menjadi komitmen pemerintah dalam merealisasikan prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui layanan pendidikan yang gratis, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!