Bandar Lampung- Pelarian empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung resmi berakhir. Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung meringkus para pelaku di kawasan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (13/9/2026) siang.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni RA (17), R (29), dan MY (26) yang merupakan warga Lampung Timur, serta I (40) asal Lampung Tengah.
Saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam celana tersangka I.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif atas maraknya kasus curanmor di wilayah hukumnya.
“Tim melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Tangerang. Saat diamankan, kami juga menyita senjata api rakitan dari salah satu tersangka,” ujar Kompol Gigih pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini menyasar sepeda motor yang terparkir dengan modus merusak kunci kontak secara paksa. Mereka mengaku telah mengeksekusi sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) di area Bandar Lampung.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut serta memburu kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku lain. (Sandi Putra/ Red)













