Pringsewu- Berawal dari modus ajak healing ke pantai bareng cewek yang baru dikenal sebulan di media sosial, nasib CH (19) malah berakhir suram. Pemuda asal Pringsewu, Lampung, ini nekat membawa kabur sepeda motor milik wanita yang baru dikenalnya, SF (14), lalu menjualnya demi ponsel impian.
Apesnya, setelah merasa aman dan menikmati hasil kejahatannya, pelarian CH justru terhenti dengan cara yang menggelitik. Ia diciduk Polisi saat sedang asyik menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.
Awal mula peristiwa menggelikan ini terjadi saat korban dan pelaku sepakat bertemu untuk pertama kalinya setelah berkenalan via medsos. CH mengajak SF main ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).
Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 Wib, CH mengajak korban mampir minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo. Di tengah suasana santai, CH melancarkan aksi liciknya. Pria ini meminjam Honda Beat bernopol BE 4063 AK milik korban dengan alih-alih mau mengambil uang sebentar di BRI Link terdekat.
Bukannya kembali membawa kopi atau uang, CH justru “hilang ditelan bumi” bersama motor tersebut. Korban yang kebingungan sempat menunggu hingga dua pekan dengan harapan ada itikad baik. Namun, karena pelaku menghilang tanpa kabar dan susah dihubungi, korban akhirnya melapor ke polisi atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan heboh tersebut.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sugiyanto, Rabu (23/9/2026).
Saat diperiksa polisi, CH mengaku motor curiannya sudah laku dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut langsung dipakai habis untuk membeli ponsel baru.
Niat hati ingin bergaya dengan HP baru dan bersantai menikmati hiburan tradisional kuda kepang, CH kini harus mendekam di Mapolsek Gadingrejo. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi kini masih melacak keberadaan sepeda motor yang terlanjur dijual tersebut. (Red)













