Lampung Selatan- Aksi kejahatan berbasis cyber extortion (pemerasan siber) berbasis modus love scamming berhasil diungkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Seorang buruh harian lepas berinisial MRS (20), warga Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, dibekuk setelah memeras seorang wanita hingga mengalami kerugian mencapai Rp289,9 juta.
Korban, YS (33), warga Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, menjadi korban manipulasi psikologis setelah diintimidasi menggunakan rekaman video pribadi.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan langsung di kediamannya di Brebes, Jawa Tengah.
“Tersangka diamankan di wilayah Brebes beserta barang bukti pendukung. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi tersangka secara sadar melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap korban,” ujar Kompol Made Silpa Yudiawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. Untuk memuluskan aksinya, MRS membuat tiga akun Facebook fiktif yang menampilkan profil palsu sebagai pengusaha sukses dan aparat keamanan, lengkap dengan unggahan gaya hidup mewah.
Setelah membangun kepercayaan dan intensitas komunikasi berpindah ke aplikasi WhatsApp, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call. Dalam sesi tersebut, tersangka merayu korban untuk melepaskan pakaian, lalu merekamnya tanpa izin secara diam-diam.
Rekaman video bermuatan pribadi tersebut kemudian dijadikan alat intimidasi. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan keluarga korban jika permintaannya atas sejumlah dana tidak dipenuhi.
Dalam kurun waktu interaksi tersebut, korban yang berada di bawah tekanan psikologis terpaksa melakukan serangkaian transfer dana ke rekening SeaBank dan BCA milik tersangka hingga menembus angka Rp289.940.000.
Pelarian MRS berakhir pada 17 September 2026 saat Tim Tekab 308 menyergapnya di rumah kediamannya di Sirampog, Brebes. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yakni 2 unit ponseler berisi jejak transaksi keuangan dan Samsung (berisi riwayat percakapan WhatsApp serta salinan dokumen rekaman video call), kartu ATM BCA, akun rekening SeaBank, KTP, dan Kartu Keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, dan satu unit speaker aktif salon, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, melainkan juga dialirkan ke platform perjudian daring (judi online) serta instrumen deposito kripto ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka MRS dijerat dengan Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pemerasan dan pengancaman siber, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Wawan/ Red)













