Jakarta, Studio2News — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan seluruh gugatan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya mengatur ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
“Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dilansir Kompas.com Jumat (28/8/2026).
Gugatan ini diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri dari Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengungkapkan bahwa keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan warga negara, khususnya kalangan akademisi dan aktivis, dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional mereka. Persoalan utama terletak pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif bagi penegak hukum dalam membedakan antara kritik murni, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Meskipun Penjelasan Pasal 240 KUHP mendefinisikan “menghina” sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau citra pemerintah, termasuk menista atau memfitnah, para pemohon menilai penjelasan tersebut tetap belum memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.
Akibat ketiadaan parameter yang terukur, warga negara dinilai tidak mampu memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi atau kritik yang sah dapat berujung pada ancaman pidana.
Selain pasal utama, para pemohon menyoroti Pasal 241 KUHP yang dianggap semakin memperluas ruang kriminalisasi. Pasal ini menjerat tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan/gambar, memperdengarkan rekaman, hingga menyebarluaskan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah melalui teknologi informasi.
Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas para pemohon yang aktif menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, serta kritik kebijakan publik. Ancaman pidana tidak hanya menghantui pembuat konten asli, melainkan juga siapa saja yang membagikan ulang atau menyebarluaskan ekspresi pihak lain dalam koridor aktivitas akademik maupun sosial.
Dengan dikabulkannya gugatan ini oleh Mahkamah Konstitusi, ancaman hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi dan penyampaian pendapat di muka umum tersebut resmi dihapuskan dari sistem hukum Indonesia. (Red).













