BANDAR LAMPUNG, Studio2News – Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil menyapu bersih ratusan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 September 2026, petugas berhasil membongkar 379 kasus dan meringkus 530 orang tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan dalam operasi komprehensif ini berhasil disapu bersih hingga 100 persen.
“Petugas berhasil mengungkap 81 TO orang (100 persen) serta merangkul 449 orang non-TO. Selain itu, kami juga membongkar lokasi peredaran di 81 tempat TO dan 298 tempat non-TO,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).
Operasi berskala besar ini menggerakkan sedikitnya 779 personel gabungan, yang terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis. Tangkapan paling dominan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 85.916,71 gram (sekitar 85,9 kilogram).
Selain sabu, barang bukti lain yang disita meliputi:
- Ganja: 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja
- Ekstasi: 274 butir serta 2,37 gram serbuk ekstasi
- Tembakau Sintetis: 463,6 gram
- Etomidate: 1.309 buah
- Obat-obatan Terlarang: 309 butir
- Aset & Alat Bukti: Uang tunai sebesar Rp67,78 juta, 27 unit sepeda motor, dan 9 unit mobil.
“Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil kami disita mencapai Rp158.838.252.000. Dengan pengungkapan skala besar ini, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba,” papar Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran dan bobot barang bukti masing-masing. Jeratan hukum yang disiapkan antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Pol Helfi Assegaf turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang memeras keringat di lapangan, sekaligus mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat.
“Pemberantasan peredaran narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendirian. Butuh sinergi seluruh elemen masyarakat. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau warga Lampung untuk memanfaatkan saluran aduan resmi kepolisian jika menemukan indikasi kejahatan narkotika maupun gangguan kamtibmas di sekitarnya.
“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 dan aplikasi Siger Presisi Lampung untuk mendapatkan respons cepat dari petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (Sandi Putra/Red).













