Way Kanan- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membongkar kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi secara berulang. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang tersangka berinisial ES (32), warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar daerah tersebut ditangkap di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi yang diterima jajaran Polres Way Kanan pada 14 April 2025.
“Korban sebut saja Dara saat ini memang telah genap berusia 18 tahun. Namun, serangkaian dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi saat korban masih berkategori anak di bawah umur. Oleh karena itu, identitas dan hak-hak korban tetap kami lindungi sesuai prinsip undang-undang perlindungan anak,” ujar Iptu Riswanto dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan aksi kejahatan seksual ini kali pertama terjadi pada pertengahan Juni 2022 di salah satu ruangan komplek Pondok Pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kala itu, tersangka memanggil korban keruangan dengan dalih hendak menanyakan kondisi kerohanian dan kesehatan korban. Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi asusilanya. Korban tak berani melawan maupun berteriak lantaran berada di bawah tekanan psikologis serta menaruh rasa hormat kepada tersangka yang dipandang sebagai tokoh senior di lingkungan pesantren tersebut.
Praktik keji itu tidak berhenti di sana. Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut berlangsung secara berulang selama kurun waktu beberapa tahun. Selain di Way Kanan, penyidik juga mendalami dua locus delicti (lokasi kejadian) tambahan di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang disinyalir terjadi pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.
Upaya pelarian tersangka terhenti setelah Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi krusial dari masyarakat mengenai keberadaan ES di wilayah Kalimantan Timur. Tim operasional langsung bergerak melintas pulau untuk melakukan pemburuan.
“Pada Sabtu malam (26/9/2026), tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang berada diwarung makan di kawasan Penajam. Tersangka langsung diterbangkan dan dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Juncto Pasal 418 Ayat (1) Jo Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat kejahatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu serta memanfaatkan relasi kuasa, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti-bukti materiil, serta memeriksa sejumlah saksi guna menuntaskan proses hukum hingga meja hijau. (Red)













