Modal Jogging Pagi, Pria di Bandar Lampung Sukses Lari Bawa Kabur Motor Yang Tengah Dipanaskan Pemiliknya

Bandar Lampung- Niat hati ingin gaya hidup sehat lewat olahraga pagi, pria berinisial ML (36) justru kebablasan bawa kabur sepeda motor. Warga Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan ini diringkus polisi setelah mencuri motor yang tengah dipanaskan pemiliknya di sebuah kosan di kawasan Kampung Baru, Labuhan Ratu.

Peristiwa “sehat tapi jahat” ini terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.40 Wib di Jalan Bumimanti, Gang Kencana 3. Modusnya terbilang unik: ML berpura-pura jogging santai melintasi area kos-kosan. Begitu melihat sepeda motor korban sedang berbunyi stasioner memanaskan mesin di depan kamar, jiwa oportunis ML langsung bergejolak.

Sambil melirik kanan-kiri dengan pakaian olahraga lengkap jaket merah-krem dan kaus hijau ML langsung memutar haluan, menaiki motor, dan menggasnya cepat-cepat. Olahraga lari pun mendadak berganti jadi ajang balap motor. Korban yang kaget mendengar suara motornya makin menjauh sempat mencoba mengejar sambil berlari, namun tentu saja kalah cepat dari kuda besi.

“Saat itu motor korban sedang dipanaskan di depan kamar kos. Pelaku berpura-pura jogging, kemudian berkeliling dan mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, Rabu (30/9/2026).

Sayangnya untuk ML, aksi “atletis”-nya terekam jelas oleh kamera CCTV kosan. Kostum kebanggaannya jaket merah-krem serta kaus hijau menjadi petunjuk utama bagi Polisi untuk mengenali sang jogger gadungan.

Karier jogging ML resmi berakhir pada Senin (28/9/2026) malam. Tim URC Polsek Labuhan Ratu menciduknya saat sedang asyik santai di tempat nongkrong tak jauh dari rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motor tersebut ternyata sudah dijual seharga Rp5 juta,” tambah Ono.

Sambil senyum-senyum simpul, penyidik mencatat rekam jejak ML yang rupanya sudah langganan berurusan dengan hokum, dua kali urusan curi HP dan tiga kali kasus narkoba. Meski begitu, ML bersikeras ini adalah kali pertama dirinya melakoni spesialisasi “pencurian bermodal lari pagi”.

Kini, jaket merah-krem dan kaus hijau kesayangannya disita sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga masih berburu sosok penadah yang membeli motor curian tersebut. Atas aksi jogging terlarangnya, ML terpaksa memindahkan lokasi olahraganya ke balik jeruji besi Polsek Labuhan Ratu dan dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!