Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni

Lampung Selatan- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (berat bersih) di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam sebuah mobil mewah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.W (43) dan M.F (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta P.A.S (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) terhadap sebuah kendaraan sedan BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 05.10 Wib.

“Saat dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan 50 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di kompartemen bagasi belakang bawah jok kendaraan,” ujar AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangannya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita memiliki berat kotor (bruto) sebesar 54.048 gram dan berat bersih (netto) 50.000 gram. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis dari barang haram tersebut mencapai Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Dari pengungkapan ini, sebanyak 50.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga pelaku bertindak sebagai kurir lintas provinsi. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.

“Ketiga tersangka mengaku diimbalı upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Pelabuhan Merak,” kata Deddy.

Selain 50 bungkus sabu dan unit kendaraan sedan BMW beserta STNK, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek (Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17) yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan utama dan aktor intelektual di balik peredaran gelap narkotika ini,” tegas Kapolres. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!