MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Jakarta,Studio2News- Mahkamah Konstitusi ((MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suharyoto saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab para pemohon bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK dalam persidangan tidak menemukan adanya ijasah Gibran. Meski demikian MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena secara substansial hal tersebut menjadi ranah bagi lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan.

Untuk diketahui, lerkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!