MK Kabulkan Uji Materiil UU Kesehatan,  Produsen Wajib Transparan Soal Batas Gula, Garam, dan Lemak

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara yang diajukan oleh pemohon Imamudin dan Andru Steven ini berfokus pada urgensi pencantuman label warna dan simbol peringatan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman kemasan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 148 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.”

Melalui putusan konstitusional ini, MK mendorong standar baru perlindungan konsumen di Indonesia dengan menekankan kewajiban Negara dalam menjamin transparansi informasi gizi. Skema visualiasi berupa label warna dan simbol dinilai mendesak untuk mempermudah masyarakat memahami risiko kesehatan produk kemasan secara intuitif, sekaligus memitigasi lonjakan penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.

Langkah hukum ini sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi pelaku industri pangan untuk menyesuaikan standar pengemasan, sejalan dengan prinsip hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!