Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dan Siap Usut Korupsi Lagi

Oplus_131072

JAKARTA, Studio2News — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan siap kembali memimpin penanganan perkara korupsi skala besar jika majelis hakim membebaskannya dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak,” ujar Febrie di persidangan.

Febrie yang mengabdi selama hampir 30 tahun sebagai jaksa menegaskan bahwa dirinya tidak meminta kekebalan hukum, melainkan memohon agar perkaranya diperiksa berdasarkan fakta dan hukum tanpa prasangka maupun tekanan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah menerima aliran dana hasil korupsi dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut diduga dilakukan bersama perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Jampidsus Kejagung.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), penerimaan tersebut mencakup:

• SGD 5 Juta (sekitar Rp55 miliar) dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

• Saham Senilai Rp14 Miliar di PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) dari Michael Njoman melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).

• Rp20,6 Miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), Tria Bellitonito Aturbumi.

• Rp60 Miliar serta Aset Tanah/Bangunan dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), Andy Chandra Tan, dan jajaran direksinya melalui PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

• Rp203,4 Miliar tambahan dari berbagai pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kejagung.

Penuntut umum menyebut Febrie menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta tersebut melalui pelbagai modus, di antaranya, Menempatkan uang pada rekening-rekening perantara, Menyuntikkan dana seolah-olah modal usaha pada perusahaan afiliasi, Membelanjakan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan emas batangan dan Menukarkan uang ke dalam berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!