Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka di Gedung KPK

Jakarta, Studio2News — Badai hukum besar menerpa institusi penegak hukum negeri ini. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan krusial ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang, Jumat (7/8/2026).

Meski teknis waktu dan lokasi pemeriksaan diserahkan penuh kepada kewenangan penyidik Tim 9, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Mengingat status hukumnya, Febrie saat ini memang tengah ditahan di Rutan Cabang KPK.

Kasus yang menjerat mantan petinggi penegak hukum ini bermula dari langkah tegas penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut dikeluarkan pasca Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti fantastis dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencakup logam mulia emas seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dalam valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam pusaran perkara TPPU ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik menyusul pengalihan sejumlah perkara besar dari pihak Kepolisian. Gurita kasus tersebut mencakup, Kasus PT KNI, Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT KNI, Korupsi Batubara PLTU: Dugaan korupsi tata kelola batu bara pada proyek PLTU yang diduga kuat menjadi pemicu krisis pemadaman listrik masif dan Skandal PT Asabri: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Khusus untuk perkara Asabri ini, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka utama.

Pemeriksaan lanjutan ini menjadi sorotan tajam publik, menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di tubuh aparat penegak hukum sendiri. Perkembangan jalannya pemeriksaan oleh Tim 9 di Gedung KPK kini terus dinantikan oleh masyarakat luas. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!