Lampung Timur- Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan pemukiman warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Seorang pelaku berinisial MS (59) kini telah diamankan beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Widariyanti (45) pada Minggu (26/7/2026). Kejadian bermula saat sepeda motor korban digunakan oleh anaknya untuk menghadiri kegiatan mengaji dan diparkir di halaman depan rumah warga, dekat musholakan setempat.
Namun, saat diparkir, posisi kunci kontak diketahui masih menempel di kendaraan. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh tersangka MS untuk membawa kabur sepeda motor dengan langsung menyalakan mesinnya. Korban menyadari kehilangan tersebut setelah sang anak selesai mengaji dan tidak lagi menemukan kendaraannya di lokasi semula.
Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polsek Waway Karya dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp13 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan rangkaian penyelidikan mendalam hingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MS.
Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Kapolsek Waway Karya IPTU Romi membenarkan penangkapan tersangka beserta pengamanan barang bukti terkait.
“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi pada Selasa (1/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor (dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak/dihilangkan), 1 berkas BPKB milik korban, dan 1 berkas STNK milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini harus menjalani proses hukum di Mapolsek Waway Karya. (Red)













