JAKARTA, Studio2News — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan operasi penyadapan ilegal berskala nasional.
Operasi penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menyasar pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta jajaran tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha nasional.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka utama dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang perwira lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.
Selain mantan Kapolri, penyidikan kasus ini juga menyeret sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri berbintang dua. Di antara nama yang dijerat sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik Bareskrim berhasil membongkar pusat kendali dari aktivitas penyadapan terkoordinasi tersebut. Operasi intelijen ilegal ini diketahui dikendalikan dari sebuah rumah di kawasan elit Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Penyadapan diduga kuat dilakukan menggunakan perangkat canggih tanpa mengantongi izin pengadilan maupun prosedur hukum yang berlaku, dengan target utama perangkat komunikasi milik Presiden dan lingkaran inti pemerintahan.
Keseriusan penanganan skandal di tubuh Korps Bhayangkara ini ditunjukkan dengan hadirnya jajaran pejabat utama Mabes Polri mendampingi Kabareskrim. Di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Penyidik saat ini masih mendalami motif utama di balik aksi penyadapan tersebut, serta melacak potensi keterlibatan pihak luar maupun jaringan penyedia teknologi komunikasi yang digunakan para tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Konferensi Pers di gedung Mabes Polri masih berlangsung. (Red)













