Lahan Fasum Diserobot, Warga Griya Sukarame Pertanyakan Keabsahan Aturan Retroaktif

Bandar Lampung- Konflik alih fungsi dan pematokan lahan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, berujung memanas.

Persoalan ini memanas setelah pihak yang mengatasnamakan penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto, melakukan pematokan serta penebangan pohon di dua bidang tanah Blok E (seluas ±5.985\pm 5.985±5.985 meter persegi) dan Blok F (±600\pm 600±600 meter persegi) pada Oktober 2026. Total seluas ±6.585\pm 6.585±6.585 meter persegi lahan yang menjadi hajat hidup warga kini dipersoalkan menyusul klaim revisi site plan (rencana tapak).

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung segera menguji keabsahan dokumen perubahan rencana tapak yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang.

Perwakilan warga, Sahroni Yusuf, mengungkapkan kejanggalan mendasar lantaran dokumen site plan awal yang dipegang warga tertanggal 10 Maret 2000 persis sama dengan dokumen yang ditunjukkan pihak pengembang. Warga mempertanyakan instansi mana yang mengesahkan revisi tersebut serta dasar hukum penerapan aturan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebesar 30 persen bagi perumahan yang dibangun sejak periode 1995–1996.

“Jika memang perubahan itu sah, silakan buktikan dokumen dan prosedurnya. Kami ingin memastikan apakah ketentuan tersebut dapat diberlakukan secara retroaktif pada perumahan yang sudah berdiri,” tegas Sahroni.

Warga juga menyayangkan lemahnya transparansi penanganan konflik masa lalu, termasuk pembentukan Tim 15 yang dinilai tidak melibatkan lima RT terdampak (RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021).

Polemik semakin meruncing ketika klaim Ketua RT 19, Anton, yang menyebut penjualan fasum dilakukan atas persetujuan Pemerintah kota, langsung dimentahkan oleh pucuk pimpinan birokrasi setempat.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dengan tegas membantah keterlibatan maupun pemberian izin Pemkot terkait penjualan fasum tersebut.

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu. Saya bingung, rapat apa? Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujar Iwan Gunawan, Senin (5/1/2026).

Menanggapi carut-marut ini, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung bergerak cepat dengan memanggil dua ketua RT yang diduga terlibat dalam transaksi lahan fasum.

Kendati demikian, kasus ini kini telah bergeser menjadi investigasi penegakan hukum. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung menyatakan tengah mengusut tuntas sengkarut ini secara administratif maupun faktual di lapangan.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen, berkoordinasi dengan Dinas Perkim dan BPN terkait data fasum, serta telah melakukan pengecekan langsung ke titik-titik lokasi fasum yang diduga dijual,” ujar Riki, perwakilan Pidsus Kejari Bandar Lampung, Jumat (2/1/2026).

Warga Griya Sukarame berharap langkah tegas Kejari dan audit menyeluruh dari Pemkot Bandar Lampung dapat menghentikan klaim sepihak, memulihkan hak-hak publik atas fasilitas lingkungan, serta membongkar aktor intelektual di balik dugaan penjualan aset fasum tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!