Lampung Selatan- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mendampingi proses pelepasliaran sebanyak 2.775 ekor burung hasil penindakan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen legal. Kegiatan konservasi yang dilaksanakan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung serta Balai Karantina Lampung Satpel Bakauheni ini berlangsung di kawasan hutan lindung setempat pada Minggu (27/9/2026) siang.
Langkah pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut atas penanganan hukum dan administratif terhadap ribuan satwa unggas yang berhasil digagalkan pengangkutannya pada Sabtu (26/9/2026) malam di Pelabuhan Bakauheni. Satwa-satwa tersebut sebelumnya ditemukan di dalam bagasi armada bus antarprovinsi tujuan Jakarta dalam kondisi terkemas tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku.
Proses pelepasliaran diawali dengan serangkaian pemeriksaan kesehatan serta identifikasi jenis satwa oleh tim teknis BKSDA dan Balai Karantina guna memastikan kelayakan burung-burung tersebut untuk kembali ke habitat alaminya. Kanit Reskrim KSKP Bakauheni beserta jajaran turut mengawal ketat jalannya evakuasi hingga koordinasi lintas instansi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengonfirmasi bahwa pendampingan kepolisian bertujuan memberikan jaminan keamanan serta memastikan efektivitas sinergi penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Sebanyak 2.775 ekor burung telah berhasil dilepasliarkan kembali ke alam bebas melalui sinergi terpadu antara KSKP Bakauheni, BKSDA, dan Balai Karantina. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali,” tegas AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Penindakan dan pelepasliaran ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa liar di kawasan pintu gerbang Sumatera–Jawa. KSKP Bakauheni memastikan akan terus memperketat pengawasan di area pelabuhan guna memutus rantai perdagangan dan pengangkutan satwa ilegal tanpa dokumen resmi. (Wawan/ Red)













