Korban Mengalami 29 Luka Tusukan, Kedua Pelaku Diijerat Pasal Berlapis KUHP Baru

Lampung Timur-Pembunuhan sadis terhadap Isnandar Ahmad (41)  warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur saat korban tertidur pulas, dimana para pelaku dengan sadis melayangkan 29 tusukan senjata tajam ketubuh korban.

Pelaku yang telah ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yakni RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, kepada petugas mengakui motif melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan ingin menguasai barang milik korban

“Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ungkap Iptu M. Iksir di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026),

Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Keduanya telah memantau dan membuntut gerak-gerik korban sejak dari lokasi usahanya.

Dimana pada pukul 02.00 Wib, pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung, selanjutnya pada pukul 03.00 Wib, saat korban berkendara pulang menggunakan mobilnya, kedua pelaku membuntut dari belakang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan sesampainya di rumah korban, kedua pelaku menyusup masuk. Ketika korban tertidur lelap di sofa ruang tengah akibat kelelahan, tersangka RP langsung menyerang dan menusuk perut korban bertubi-tubi menggunakan pisau garpu bergagang kayu.

Saat korban mengerang dan berteriak kesakitan, tersangka NH memegang serta menutup mulut korban. Tanpa belas kasihan, RP terus menghujamkan senjata tajamnya hingga korban tewas berlumuran darah di tempat. Hasil autopsi tim medis mengonfirmasi adanya 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Usai mengeksekusi korban dan menjarah harta bendanya, para pelaku berupaya melarikan diri keluar Pulau Sumatra. Namun, pelarian mereka terhenti setelah tim gabungan melacak pergerakan tersangka.

Pada Selasa (15/9/2026) dini hari sekira pukul 04.30 Wib, petugas mengadang tersangka RP di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat hendak menyeberang.

“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas saat akan ditangkap, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan RP, Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan membekuk tersangka NH tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yakni 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat (alat kejahatan), 1 bilah pisau garpu bergagang kayu (alat eksekusi), dan Perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan milik korban

Atas perbuatan keji yang terencana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 459 (Pembunuhan Berencana), Pasal 458, dan/atau Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan) UU No. 1 Tahun 2023, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!