LAMPUNG UTARA, Studio2News – Sengketa kepemilikan lahan yang berujung pada pembongkaran bangunan Los Pasar Bindu di Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pemerintah Desa (Pemdes) Bindu menegaskan bahwa meskipun bangunan los pasar tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, status tersebut tidak serta-merta membuat tanah tempat berdirinya bangunan ikut menjadi milik pemerintah daerah.
Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah, mengungkapkan bahwa pihak desa berada di posisi netral dan hanya berupaya memfasilitasi serta menyampaikan informasi terkait dinamika di lapangan. Menurutnya, Pemdes tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang ataupun memerintahkan pembongkaran tanpa adanya kejelasan dokumen hukum kepemilikan lahan.
“Kami hanya bisa memberitahukan pembongkaran. Kami tidak bisa memerintahkan membongkar atau melarang, karena dari pihak Dinas Perdagangan, kami selaku Pemdes sudah beberapa kali meminta bukti kepemilikan tanah, tetapi mereka tidak punya bukti yang pasti,” ujar pihak Pemdes Bindu, Selasa (1/9/2026).
Persoalan ini kian pelik karena secara logika administrasi pemerintahan, pendirian fasilitas publik di atas lahan milik warga semestinya didasarkan pada instrumen hukum yang kuat, seperti akta hibah, izin penggunaan lahan, atau dokumen pelepasan hak lainnya.
Hingga saat ini, pihak Pemdes mengaku belum pernah melihat secarik pun dokumen resmi yang membuktikan status hukum tanah tersebut. Padahal, salinan dokumen hibah atau alas hak sangat krusial bagi pemerintah desa untuk mengambil langkah administratif, termasuk menertibkan pengurus pasar yang lama.
“Kalau memang itu tanah Pemkab, tentu harus ada dasarnya. Bangunannya memang aset Pemda, tetapi tanahnya bukan berarti tanah Pemkab. Kalau Pemkab membangun pasar di atas tanah masyarakat, tentunya ada izin atau dasar dari pemilik lahan,” tegas Kades.
“Kami juga belum pernah membaca surat itu. Kami sudah meminta kepada Dinas Perdagangan kalau memang ada surat hibah atau dasar asetnya, tolong diberikan salinannya, karena itu yang menjadi dasar kami untuk mengambil alih dan memanggil pengurus lama,” tambahnya.
Polemik mencapai titik didih ketika pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Julius Usman dan Muhammad Hanas muncul dan mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut. Mereka merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 99 yang disebut berkaitan langsung dengan lokasi berdirinya Pasar Bindu.
Konflik yang telah meruncing sejak tahun-tahun sebelumnya akhirnya memuncak lewat aksi nyata. Julius Usman selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan memutuskan turun tangan langsung dengan memboyong dan membayar tukang untuk membongkar bangunan los pasar secara mandiri.
Aksi tersebut bahkan dilegalkan melalui sebuah berita acara pembongkaran tertanggal Senin, 8 Juni 2026. Dokumen itu turut merayap pada surat resmi dari kantor advokat dan konsultan hukum yang telah dilayangkan sejak 9 Oktober 2022 kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Bagian bangunan yang dieksekusi umumnya merupakan struktur ringan seperti rangka dan atap.
Di tengah tekanan dan potensi gesekan sosial di tingkat akar rumput, Pemdes Bindu mengaku telah berulang kali berupaya menempuh jalur mediasi. Pertemuan formal yang melibatkan pihak ahli waris, pengelola pasar, hingga pemerintah daerah sempat diinisiasi, meski kerap menemui jalan buntu akibat kendala komunikasi dan ketidakhadiran pihak tertentu.
Pemdes memilih strategi meredam tensi di lapangan selama setahun terakhir demi mencegah konflik horizontal antara warga dan pengelola.
“Kenapa sampai bisa satu tahun dari proses bulan 10? Karena mereka ingin membongkar, kami mendinginkan. Kami minta bersabar. Selama tidak ada berita acara, kami tahan. Tapi setelah dia membuat berita acara dan melakukan pembongkaran sendiri, persoalannya menjadi berbeda,” pungkas Roly.
Pasca-pembongkaran, Pemdes Bindu memastikan fokus utama mereka saat ini adalah mengamankan sisa-sisa material aset milik pemerintah agar tidak hilang atau rusak sepenuhnya. Kendati demikian, benang kusut yang mencakup legalitas pembangunan pasar, status kepemilikan tanah, keabsahan aset bangunan, hingga keabsahan hukum di balik pembongkaran ini kini menanti kejelasan dan penelusuran lebih mendalam dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang. (Red).













