Lampung Utara — Upaya penangkapan terhadap buronan kasus narkotika oleh jajaran Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara di Kelurahan Muara Jaya, Kotabumi, berujung mencekam.
Pelaku yang nekat melawan petugas melepaskan tembakan membabi buta hingga melukai tiga personel kepolisian sebelum situasi berhasil dikendalikan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan kasus narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku tidak hanya bersembunyi, tetapi juga menguasai senjata api secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan warga, tim khusus Tekab Reskrim langsung bergerak menyisir lokasi persembunyian pelaku. Saat posisi target berhasil diidentifikasi, petugas berupaya melakukan penyergapan. Namun, pelaku yang menyadari kedatangan polisi langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan menembakkannya secara mendadak ke arah petugas sebanyak tiga kali.
“Anggota langsung menyisir lokasi dan berusaha mengamankan pelaku. Namun pelaku menyadari kehadiran petugas, lalu mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah anggota sebanyak tiga kali. Akibat serangan mendadak tersebut, tiga personel kami mengalami luka tembak,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa (25/8/2026).
Tiga anggota terluka, Saat ini tengah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit wilayah Kotabumi dan Bandar Lampung. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku beserta sejumlah amunisi atau peluru aktif.
Dalam keterangannya, Kapolres juga membeberkan bahwa terdapat tiga orang di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung. Kendati demikian, hanya satu orang yang menjadi target DPO narkotika, sementara dua orang lainnya melarikan diri saat melihat kedatangan aparat.
Menyikapi insiden ini, AKBP Raswidiati Anggraini memberikan penekanan keras perihal larangan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Penguasaan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat dengan ancaman sanksi pidana penjara.
“Kepemilikan senjata api ilegal jelas dilarang undang-undang dan memiliki sanksi pidana berat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menyimpan senjata api ilegal, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan mentolerir segala bentuk perlawanan bersenjata maupun kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Lampung Utara. (Yogi/Red)













