Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya untuk mendukung efisiensi tata kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mendekatkan pegawai pada wilayah domisili dan keluarga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan emosional dan sosial para abdi negara.
Kendati demikian, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa kewenangan serta keputusan mutasi maupun penetapan pemindahan ASN berada sepenuhnya di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat maupun daerah. PPK dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil operasional, beban kerja, serta kebutuhan formasi di wilayahnya.
Oleh karena itu, BKN menilai tidak diperlukan penerbitan Surat Edaran khusus terkait mekanisme penyesuaian domisili ini, sebab regulasi mengenai kewenangan PPK dalam rekrutmen, pemindahan, dan pendayagunaan ASN telah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di bidang kepegawaian, terdapat beberapa poin utama terkait tata kelola mutasi ASN
Kewenangan PPK: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPK memiliki wewenang penuh dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan instansinya sesuai kebutuhan analisis jabatan dan beban kerja (anajab/ABK).
Komitmen Masa Dinas: Sesuai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ASN yang melamar pada formasi tertentu umumnya telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja dan tidak mengajukan pindah instansi/wilayah selama jangka waktu tertentu (seperti kewajiban masa dinas 10 tahun).
Fleksibilitas Kerja Modern: KemenPANRB dan BKN telah merilis kerangka kerja Flexible Working Arrangements (FWA) atau Penyesuaian Tempat Kerja (PTK) melalui PermenPANRB No. 7 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur skema Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan mendekatkan ASN ke domisili tidak dilaksanakan secara massal otomatis, melainkan diproses secara berjenjang melalui evaluasi PPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan formasi, efektivitas pelayanan publik, dan pemenuhan syarat masa kerja. (Red)













