JAKARTA, Studio2News — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menjadi tempat jera bagi pesakitan kelas kakap, penjara ini justru diduga menjelma menjadi kawasan komersial eksklusif berfasilitas setara apartemen mewah.
Fakta mencengangkan ini dibongkar langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi dan investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Tak sekadar fasilitas selayaknya hunian modern, Ombudsman bahkan menemukan indikasi kuat adanya praktik komersialisasi klaster rumah mewah serta pungutan liar (pungli) di dalam area lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa temuan fasilitas berstandar apartemen itu diperkuat oleh pengakuan dari penghuni sekaligus warga binaan di klaster khusus tersebut. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun tim di lapangan, fasilitas istimewa itu tidak didapatkan secara cuma-cuma.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, yang terutama menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah [uang] tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain keistimewaan hunian berbayar, investigasi Ombudsman juga mendapati jeritan keluarga narapidana terkait suburnya praktik pungutan liar. Pungli tersebut dikeluhkan wajib dipenuhi setiap minggu oleh keluarga yang hendak menjenguk. Kendati aliran dana haram itu masih abu-abu—apakah dinikmati oleh oknum petugas atau dikendalikan oleh sesama narapidana, hal ini tetap menunjukkan bobroknya sistem pengawasan di dalam bui.
Ironisnya, Lapas Cibinong selama ini dikenal sebagai “tempat peristirahatan” bagi sejumlah narapidana kakap yang terlibat dalam kasus-kasus besar dan menyedot perhatian publik nasional.
Di tempat inilah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, mendekam. Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan resmi dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak 19 Agustus 2023.
Menemani Sambo, mantan ajudannya Bripka Ricky Rizal (RR) serta mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf turut menghuni lapas ini dengan vonis masing-masing delapan tahun dan 10 tahun penjara.
Tidak hanya klaster kasus pembunuhan berencana, Lapas Cibinong juga diisi oleh pesakitan megakorupsi. Sejak Juli 2025, suami aktris Sandra Dewi sekaligus terpidana korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, Harvey Moeis, ikut dijebloskan ke sini setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tetap divonis 20 tahun penjara. Nama lain yang turut menghuni lapas ini adalah mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, yang menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.
Menanggapi borok yang kian menganga di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI tidak tinggal diam. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi, hingga Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong dalam waktu dekat.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Semuanya: menteri, dirjen, dan kalapas,” tegas Willy saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Willy, temuan Ombudsman RI ini menjadi bukti telak bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia membutuhkan perombakan dan audit total. Tanpa pembenahan komprehensif, penyimpangan serupa, di mana narapidana berduit bisa menikmati fasilitas mewah di balik jeruji besi, akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Temuan Ombudsman ini dapat menjadi momentum bagi Komisi XIII dan pemerintah untuk melakukan perbaikan lapas secara menyeluruh,” pungkas Willy. (Red).













