JAKARTA, Studio2News – Mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol erat, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjalan keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (7/8/2026) siang.
Dilansir Kompas.com, Febrie yang mengenakan kemeja batik dibalut rompi tahanan serta menenteng map biru, keluar dari rutan tepat pukul 13.05 WIB. Ia tampak digiring secara ketat oleh dua orang personel TNI sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejagung yang bersiaga untuk membawanya menuju kantor Kejagung guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemindahan sementara dan penjadwalan pemeriksaan ini dilakukan atas koordinasi erat antara lembaga antirasuah dan Korps Adhyaksa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan resmi dari penyidik Kejagung terkait pemeriksaan tersangka berinisial FA tersebut.
“Benar, KPK menerima permintaan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini memposisikan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna. (Red).













