Kemendagri dan BPJPH Dorong Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengakselerasi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah disesuaikan hingga Oktober 2026. Penyesuaian batas waktu ini memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mematangkan kesiapan ekosistem halal di daerah.

Melalui sinergi ini, Kemendagri menginstruksikan Pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga kota untuk mengambil peran aktif. Pemda didorong melancarkan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah operasional masing-masing guna meningkatkan kesadaran pentingnya kepemilikan sertifikat halal.

Selain masif dalam edukasi, Pemda juga diharapkan memberikan dukungan konkrit berupa fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Alokasi bantuan ini dapat diintegrasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan masing-masing daerah, baik melalui program Self Declare maupun jalur reguler.

Upaya kolaboratif lintas lembaga ini menjadi pilar penting pemerintah untuk memastikan seluruh instrumen pendukung, fasilitas pendampingan, hingga pelaku usaha benar-benar siap saat regulasi Wajib Halal diberlakukan secara menyeluruh pada Oktober 2026. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!