Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi kembali menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Glory demi kepentingan penyidikan.

“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin

Syarief menjelaskan bahwa GHS awalnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, setelah tim penyidik menemukan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, status hukum GHS langsung ditingkatkan menjadi tersangka.

Dengan bertambahnya GHS, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total enam orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi program Nasional ini. Dan kini Kejagung telah menetapkan enam tersangka meliputi:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN)
  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) (Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya)
  5. Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor pengadaan)
  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

Penetapan tersangka baru ini sejalan dengan langkah agresif Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kebocoran anggaran negara pada program MBG. Sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka, Kejagung dilaporkan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat Daerah.

Sebelumnya pun Kejagung meminta jajaran Kejaksaan di Daerah untuk aktif melakukan monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan lapangan terkait implementasi dan penyaluran anggaran MBG di wilayah hukum masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah pola penyimpangan yang ditemukan di tingkat pusat juga terjadi dalam skala regional atau Daerah, mengingat program Makan Bergizi Gratis ini melibatkan postur anggaran yang masif di seluruh Indonesia.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam tata kelola MBG. Penyidik mengendus adanya afiliasi terselubung antara para petinggi BGN dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan fasilitas pendukung seperti motor listrik, sepatu, gawai tablet, hingga perangkat televisi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!