Kasus Limbah PT Ciomas Adisatwa, RDP DPRD Lampung Selatan Belum Terwujud 

Lampung Selatan – Hampir dua bulan berlalu sejak Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa terkait dugaan pembuangan lumpur limbah ke lahan warga di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Namun hingga kini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijanjikan sebagai langkah lanjutan belum juga digelar.

Mandeknya agenda RDP tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, persoalan ini menyangkut hajat hidup warga dan aspek perlindungan lingkungan yang menjadi kewenangan pengawasan legislatif.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Lampung Selatan telah menegaskan akan memanggil pihak manajemen PT Ciomas Adisatwa maupun seluruh vendor yang menangani limbah perusahaan tersebut. Komisi III ingin mengetahui secara terang-benderang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana skema penanganan limbah, serta ke mana limbah tersebut dibuang.

Saat dikonfirmasi terkait mandeknya RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti, memastikan agenda RDP tidak dihentikan dan tetap menjadi perhatian serius komisinya.

“Waalaikumsalam… sudah kita agendakan untuk RDP, baik dengan perusahaan ataupun dengan pihak lain (vendor),” ujar Yuti melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, belum terlaksananya RDP bukan karena persoalan dihentikan, melainkan karena jadwal Komisi III masih berbenturan dengan agenda-agenda DPRD yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Insyaallah kita cari waktu yang tepat ya, karena masih berbenturan dengan agenda yang sudah dibanmuskan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan limbah PT Ciomas masih berada dalam radar pengawasan Komisi III.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Yudi Suprayoga, menegaskan seluruh vendor yang terlibat dalam pengangkutan maupun penanganan limbah akan dipanggil dalam RDP nanti. Tidak hanya perusahaan, tetapi rantai pengelolaannya akan dibongkar.

Sementara itu, dari hasil inspeksi sebelumnya, Ketua Komisi III juga mengungkapkan fakta bahwa berdasarkan penjelasan manajemen PT Ciomas Adisatwa, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan mengalami kerusakan, sehingga penanganan limbah sementara dialihkan kepada pihak ketiga atau vendor.

Pihak perusahaan juga menyebut dugaan pembuangan lumpur ke lahan warga telah diselesaikan secara kekeluargaan antara vendor dan pemilik lahan.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak serta-merta menggugurkan persoalan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah B3 atau limbah yang melebihi baku mutu tanpa izin tetap dapat diproses secara pidana lingkungan, meskipun sudah ada perdamaian dengan pemilik lahan.

Di sisi lain, Komisi III sebelumnya juga menyatakan masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari sampel lumpur yang diambil di lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan.

Kini bola salju berada di tangan DPRD. RDP sudah disebut diagendakan, vendor sudah akan dipanggil, persoalan sudah menjadi perhatian dewan. Tinggal menunggu kapan agenda tersebut benar-benar dibuka dan seluruh pihak dimintai keterangan secara terbuka.

Masyarakat Desa Talang Baru dan Sidomulyo tentu berharap persoalan ini tidak berhenti hanya pada inspeksi lapangan dan janji akan dilakukan RDP. Pengawasan legislatif baru benar-benar terasa manfaatnya ketika ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hampir dua bulan berlalu, publik masih menunggu satu hal sederhana: kapan RDP limbah PT Ciomas Adisatwa benar-benar digelar dan siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut?

Hingga berita ini di tayangkan oleh redaksi pihak PT Ciomas Adisatwa belum berhasil dikonfirmasi.(Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!