Jakarta,Studio2News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kementerian ATR/BPN. Pemanggilan politisi Partai Golkar tersebut akan dilakukan dalam pekan ini.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (6/10/2026).
Meski Setyo meyakini jika pihaknya telah melayangkan surat panggilan, namun dirinya belum menyebutkan detail terkait pemeriksaan tersebut.”Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 17 orang diciduk dalam operasi penindakan di wilayah Jakarta dan Bogor, mulai dari pejabat eselon tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi . (Red)













