Kapolres Lampung Utara Tegaskan Larangan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Lampung Utara-  Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini memberikan peringatan keras terkait larangan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam keterangannya, AKBP Raswidiati menggarisbawahi bahwa penguasaan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana penjara.

“Kepemilikan senjata api ilegal jelas melanggar hukum dan membawa konsekuensi pidana yang berat. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk beritikad baik dan segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran Polres Lampung Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi perlawanan bersenjata maupun penguasaan senjata api tanpa izin yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kondusivitas wilayah demi terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan damai.

“Jika masyarakat mengetahui ada yang menyimpan atau memiliki senjata api silahkan laporkan, kita ada nomor pelayanan 110. Dan, saya juga mengimbau kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian,”tukasnya.(Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!